Polres Siak Ungkap Sabu 1,02 Kg, Wabup Syamsurizal Apresiasi

Polres Siak mengungkap peredaran sabu seberat 1.024,5 gram di Tualang. Wabup Syamsurizal mengapresiasi langkah kepolisian memberantas narkoba.

Polres Siak Ungkap Sabu 1,02 Kg, Wabup Syamsurizal Apresiasi
Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kilogram

DAYUN, LINTASTIMURMEDIA.COM — Wakil Bupati Siak Syamsurizal menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Siak atas keberhasilan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram.

Pengungkapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Syamsurizal menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, keluarga, hingga lingkungan tempat tinggal.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung Polres Siak dalam memberantas narkoba di Kabupaten Siak,” kata Syamsurizal saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolres Siak, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika harus diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, Wabup Siak mengajak masyarakat agar tidak ragu maupun takut memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Partisipasi masyarakat, kata dia, memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mendeteksi sekaligus mencegah peredaran narkoba agar tidak semakin meluas.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajaran Polres Siak untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya.

“Kami terus komitmen pemberantasan narkotika dan pengejaran DPO,” tegas Kapolres Siak.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara sekaligus bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang diduga memanfaatkan wilayah Kabupaten Siak sebagai jalur distribusi.

Langkah tersebut juga menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan narkotika yang berpotensi mengancam generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Lingkungan keluarga dan masyarakat diharapkan dapat menjadi benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kami minta masyarakat proaktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” kata dia.

Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari Satu Kilogram

Keberhasilan Polres Siak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram menjadi salah satu bentuk penindakan terhadap jaringan narkoba di Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB alias A (23), yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus itu diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak di kawasan Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, RT 002/RW 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.024,5 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah plastik berwarna hijau, satu buah kantong berwarna hitam bermerek Celcius, satu buah kantong plastik berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang diduga menjadikan wilayah Kabupaten Siak sebagai bagian dari jalur distribusi.

Pemerintah Kabupaten Siak dan kepolisian pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan narkotika sekaligus mencegah peredarannya menjangkau lebih banyak lingkungan dan generasi muda.

Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Penindakan hukum terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada pihak berwenang.

Dengan sinergi tersebut, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Siak diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

MC Siak